UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 98
BAB 9 — LALU LINTAS
(1) Penanggung jawab pelaksana Manajemen dan Rekayasa
Lalu Lintas wajib berkoordinasi dan membuat analisis, evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan kinerjanya.
(2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada forum Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Bagian Kedua
Analisis Dampak Lalu Lintas
