UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 97
BAB 9 — LALU LINTAS
(1) Dalam hal terjadi perubahan arus Lalu Lintas secara
tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas kepolisian.
(2) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas kepolisian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Rambu Lalu Lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, serta alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan yang bersifat sementara.
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan
rekomendasi pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas kepada instansi terkait.
