Pasal 96
BAB 9 — LALU LINTAS
(1) Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i,
Pasal 94 ayat (2), Pasal 94 ayat (3) huruf b, Pasal 94 ayat
(4), serta Pasal 94 ayat (5) huruf a dan huruf b untuk
jaringan jalan nasional.
(2) Menteri . . .
(2) Menteri yang membidangi Jalan bertanggung jawab atas
pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf g, huruf h, dan huruf i, serta
Pasal 94 ayat (3) huruf a untuk jalan nasional.
(3) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, huruf g, dan
huruf i, Pasal 94 ayat (3) huruf c, dan Pasal 94 ayat (5).
(4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan provinsi setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
(5) Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen
dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
(6) Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan kota setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
