UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 95
BAB 9 — LALU LINTAS
(1) Penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan
gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf a yang berupa perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk diatur dengan:
- peraturan Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jalan nasional;
- peraturan daerah provinsi untuk jalan provinsi;
- peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa; atau
- peraturan daerah kota untuk jalan kota.
(2) Perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Paragraf 2
Tanggung Jawab Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
