UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 94
BAB 9 — LALU LINTAS
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 ayat (3) huruf a meliputi:
- identifikasi masalah Lalu Lintas;
- inventarisasi dan analisis situasi arus Lalu Lintas;
- inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang;
- inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan;
- inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung Kendaraan;
- inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas;
- inventarisasi dan analisis dampak Lalu Lintas;
- penetapan tingkat pelayanan; dan
- penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas.
(2) Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
93 ayat (3) huruf b meliputi:
- penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas pada jaringan Jalan tertentu; dan
- pemberian informasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
(3) Kegiatan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 ayat (3) huruf c meliputi:
- perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan Jalan yang tidak berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan;
- pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan Jalan yang berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan; dan
- optimalisasi operasional rekayasa Lalu Lintas dalam rangka meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan efektivitas penegakan hukum.
(4) Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 ayat (3) huruf d meliputi pemberian:
arahan;
bimbingan;
penyuluhan;
pelatihan . . .
- pelatihan; dan
- bantuan teknis.
(5) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 ayat (3) huruf e meliputi:
- penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;
- tindakan korektif terhadap kebijakan; dan
- tindakan penegakan hukum.
