UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 100
BAB 9 — LALU LINTAS
(1) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 99 ayat (1) dilakukan oleh lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.
(2) Hasil . . .
(2) Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang terkait di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
