UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 101
BAB 9 — LALU LINTAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan Pasal 100 diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan Petugas yang Berwenang
Paragraf 1
Syarat dan Prosedur Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan Marka Jalan
