Pasal 102
BAB 9 — LALU LINTAS
(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas,
dan/atau Marka Jalan yang bersifat perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk pada jaringan atau ruas Jalan pemasangannya harus diselesaikan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemberlakuan peraturan Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1).
(2) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas,
dan/atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai kekuatan hukum yang berlaku mengikat
30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kekuatan hukum Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2
Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas
