UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 90
(1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan
memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.
(3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah
mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
(4) Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling
lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat
Sanksi Administratif
