UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 89
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang
memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk
menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau
data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Waktu Kerja Pengemudi
