UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2
Pemberian Tanda Pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi
