UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 87
(1) Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon
Pengemudi yang lulus ujian mengemudi.
(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib
menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.
(4) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di
bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menaati prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi.
