UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 86
(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti
kompetensi mengemudi.
(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi
Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk
mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Bagian Kedua
Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Paragraf 1
Penerbitan Surat Izin Mengemudi
