Pasal 85
(1) Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu elektronik atau
bentuk lain.
(2) Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan
dapat diperpanjang.
(3) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(4) Dalam hal terdapat perjanjian bilateral atau multilateral
antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara lain, Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan di Indonesia dapat pula berlaku di negara lain dan Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan oleh negara lain berlaku di Indonesia.
(5) Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Paragraf 4 . . .
Paragraf 4
Fungsi Surat Izin Mengemudi
