UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 91
(1) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di
bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat
(4) dikenai sanksi administratif berupa sanksi disiplin
dan/atau etika profesi kepolisian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
