UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 9
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
- penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
- persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
- perizinan angkutan umum;
- pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
- penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
