UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 10
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan di bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
- penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan industri Kendaraan Bermotor;
- pengembangan industri perlengkapan Kendaraan Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
- pengembangan industri perlengkapan Jalan yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
