UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 11
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:
- penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan teknologi Kendaraan Bermotor;
- pengembangan teknologi perlengkapan Kendaraan Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
- pengembangan teknologi perlengkapan Jalan yang menjamin Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
