UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 12
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi:
pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor;
pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;
pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
pengelolaan pusat pengendalian Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu Lintas;
penegakan . . .
- penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;
- pendidikan berlalu lintas;
- pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
- pelaksanaan manajemen operasional Lalu Lintas.
