Pasal 13
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi.
(2) Koordinasi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas
melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(4) Keanggotaan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kesatu
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
