UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 14
BAB 6 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah di daratan.
(2) Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Rencana . . .
(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
- Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan
- Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota.
