UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 8
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan di bidang Jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a, yaitu:
- inventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan permasalahannya;
- penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan Jalan yang diinginkan;
- perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi pemanfaatan ruas Jalan;
- perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan Jalan;
- penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan;
- uji kelaikan fungsi Jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalu lintas; dan
- pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang prasarana Jalan.
