Pasal 77
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
(2) Surat . . .
(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 2 (dua) jenis:
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.
(3) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon
Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
(4) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan
Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.
Paragraf 2
Pendidikan dan Pelatihan Pengemudi
