Pasal 76
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1),
Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3)
dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembayaran denda;
- pembekuan izin; dan/atau
- pencabutan izin.
(2) Setiap . . .
(2) Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel umum
yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembayaran denda; dan/atau
- penutupan bengkel umum.
(3) Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar
ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembayaran denda;
- pembekuan sertifikat pengesah; dan/atau
- pencabutan sertifikat pengesah.
(4) Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala yang
melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
PENGEMUDI
Bagian Kesatu
Surat Izin Mengemudi
Paragraf 1
Persyaratan Pengemudi
