Pasal 78
(1) Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan
oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari Pemerintah.
(2) Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
