UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 73
(1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat
dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar:
- permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
- usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.
(2) Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi
digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum.
