UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 74
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
- permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
- pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
- Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
- pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
