UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 72
(1) Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional
Indonesia diatur dengan peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan dilaporkan untuk pendataan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Registrasi Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara
Republik Indonesia diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Registrasi Kendaraan Bermotor perwakilan negara asing
dan lembaga internasional diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
