UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 71
(1) Pemilik Kendaraan Bermotor wajib melaporkan kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia jika:
bukti registrasi hilang atau rusak;
spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan Bermotor diubah;
kepemilikan . . .
- kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau
- Kendaraan Bermotor digunakan secara terus- menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi.
(2) Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut terakhir diregistrasi.
(3) Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut dioperasikan.
