UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 70
(1) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama
kepemilikannya tidak dipindahtangankan.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
