UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 62
(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas
bagi pesepeda.
(2) Pesepeda . . .
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
