UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 63
(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan
penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan
Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan
Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat lintas kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah provinsi.
Bagian Ketujuh
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
