UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 61
(1) Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di
Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
- persyaratan teknis; dan
- persyaratan tata cara memuat barang.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
- konstruksi;
- sistem kemudi;
- sistem roda;
- sistem rem;
- lampu dan pemantul cahaya; dan
- alat peringatan dengan bunyi.
(3) Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
