Pasal 60
(1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk
memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan kualitas
tertentu dapat melakukan pengujian berkala Kendaraan Bermotor.
(3) Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.
(4) Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Pengawasan . . .
(5) Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penyelenggaraan bengkel umum diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Keenam
Kendaraan Tidak Bermotor
