UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 52
(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
(3) Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga
mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
(4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.
