Pasal 51
(1) Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor
dalam keadaan lengkap yang telah lulus uji tipe diberi sertifikat lulus uji tipe.
(2) Rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta
tempelan, dan modifikasi tipe Kendaraan Bermotor yang telah lulus uji tipe diterbitkan surat keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa.
(3) Penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan
landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap, rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan dan kereta tempelan, serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi harus meregistrasikan tipe produksinya.
(4) Sebagai bukti telah dilakukan registrasi tipe produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan tanda bukti sertifikat registrasi uji tipe.
(5) Sebagai jaminan kesesuaian spesifikasi teknik seri
produksinya terhadap sertifikat uji tipe, dilakukan uji sampel oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai modifikasi dan uji tipe
diatur dengan peraturan pemerintah.
