Pasal 50
(1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2)
huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
(2) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan
penelitian . . .
- penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.
(3) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe dan unit
pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) diatur dengan peraturan pemerintah.
