UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 49
(1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta
tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- uji tipe; dan
- uji berkala.
