UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 48
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- susunan;
- perlengkapan;
- ukuran;
- karoseri;
- rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
- pemuatan;
- penggunaan;
- penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
- penempelan Kendaraan Bermotor.
(3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor
yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
emisi gas buang;
kebisingan . . .
- kebisingan suara;
- efisiensi sistem rem utama;
- efisiensi sistem rem parkir;
- kincup roda depan;
- suara klakson;
- daya pancar dan arah sinar lampu utama;
- radius putar;
- akurasi alat penunjuk kecepatan;
- kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
- kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan
laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Pengujian Kendaraan Bermotor
