UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 47
(1) Kendaraan terdiri atas:
- Kendaraan Bermotor; dan
- Kendaraan Tidak Bermotor.
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:
sepeda motor;
mobil . . .
- mobil penumpang;
- mobil bus;
- mobil barang; dan
- kendaraan khusus.
(3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikelompokkan
berdasarkan fungsi:
- Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
- Kendaraan Bermotor Umum.
(4) Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:
- Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
- Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.
Bagian Kedua
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
