UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 46
BAB 6 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan,
pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dapat bekerja sama dengan pihak swasta.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan,
pengelolaan, pemeliharaan, serta spesifikasi teknis fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.
KENDARAAN
Bagian Kesatu
Jenis dan Fungsi Kendaraan
