UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 45
BAB 6 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan meliputi:
trotoar;
lajur . . .
- lajur sepeda;
- tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
- Halte; dan/atau
- fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
(2) Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
- Pemerintah untuk jalan nasional;
- pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
- pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa;
- pemerintah kota untuk jalan kota; dan
- badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
