UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 44
BAB 6 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir untuk umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:
- rencana umum tata ruang;
- analisis dampak lalu lintas; dan
- kemudahan bagi Pengguna Jasa.
Bagian Keenam
Fasilitas Pendukung
