UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 53
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum,
mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.
(2) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan:
- pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan
- pengesahan hasil uji.
(3) Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
- unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota;
- unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari Pemerintah; atau
- unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.
