UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 41
BAB 6 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan
pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.
(2) Pelayanan jasa Terminal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan retribusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6
Pengaturan Lebih Lanjut
