UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 40
BAB 6 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:
- rancang bangun;
- buku kerja rancang bangun;
- rencana induk Terminal;
- analisis dampak Lalu Lintas; dan
- analisis mengenai dampak lingkungan.
(2) Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- pengawasan operasional Terminal.
