UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 39
BAB 6 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang
diperuntukkan bagi fasilitas Terminal.
(2) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal dan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.
(3) Lingkungan . . .
(3) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.
Paragraf 5
Pembangunan dan Pengoperasian Terminal
