UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 38
BAB 6 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan
fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.
(2) Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.
(3) Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penyelenggara Terminal wajib melakukan pemeliharaan.
Paragraf 4
Lingkungan Kerja Terminal
