UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 37
BAB 6 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan
memperhatikan rencana kebutuhan Terminal yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Penetapan lokasi Terminal dilakukan dengan
memperhatikan:
tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan;
kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
kesesuaian . . .
- kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan Jalan, jaringan trayek, dan jaringan lintas;
- kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
- keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
- permintaan angkutan;
- kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
- Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
- kelestarian lingkungan hidup.
Paragraf 3
Fasilitas Terminal
