UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 36
BAB 6 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek.
Paragraf 2
Penetapan Lokasi Terminal
